Materi Pendidikan Pancasila - Kumpulan Informasi Unik dan Menarik Materi Pendidikan Pancasila - Kumpulan Informasi Unik dan Menarik
­
  • Latest News

    Materi Pendidikan Pancasila


    BAB III
    SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
    -              LAHIRNYA PEMAKAIAN ISTILAH PANCASILA
                    Tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan (BPUPKI) dan diresmikan tanggal 29 April 1945 diketuai oleh Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
                    Tanggal 28 Mei 1945 upacara pembukaan sidang pertama BPUPKI yang bertempat di gedung Cuo Sangi In, dan dilakukan upacara pengibaran bendera Hinomaru yang kemudian disusul dengan pengibaran bendera Sang Merah Putih.
                    Sepanjang sejarah hidupnya, badan ini hanya menjalani dua masa sidang, yaitu :
                    - Masa Sidang I  :  Tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
                    - Masa Sidang II :  Tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945

    SIDANG BPUPKIMr. Muh Yamin
    Lima asas dasar Indonesia
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
    Usul tertulis
    Pancasila dalam Rancangan UUD:
              Ketuhanan YME
              Kebangsaan Persatuan Indonesia
              Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
              Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
              Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    31 Mei 1945, Mr. Soepomo, Lima asas dasar Indonesia
    (1). Kebangsaan
    (2). Kekeluargaan
    (3). Keseimbangan lahir dan batin
    (4). Musyawarah
    (5). Kesejahteraan rakyat
    Sidang BPUPKI, Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 hari lahir pancasila
                    DASAR-DASAR NEGARA
    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme/ Perikemanusiaan
    3. Mufakat/Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan yang berkebudayaan

                    Untuk merumuskan rancangan dasar negara dibentuk Panitia Kecil oleh sidang BPUPKI, mula-mula memilih delapan orang sebagai Panitia Perumus, yaitu
                    (1). Ir. Soekarno ( Ketua )
                    (2). Drs. Moh Hatta ( Wk Ketua )
                    (3). Mr. Moh Yamin
                    (4). Mr.A.A Maramis
                    (5). K.H Wahid Hasyim
                    (6). Ki Bagus Hadikoesoemo
                    (7). Mr. Soetardjo
                    (8). Otto Iskandar Dinata
                    Dalam sidang Panitia Kecil 2 Juni 1945, Panitia 8 disempurnakan
                    menjadi PANITIA 9 sebagai berikut :
                    (1). Ir. Soekarno ( Ketua ).
                    (2). Drs. Moh. Hatta ( Wk Ketua ).
                    (3). Mr. Moh. Yamin.
                    (4). Mr. A.A Maramis.
                    (5). K.H Wahid Hasyim.
                    (6). K.H ABD. Kahar Muzakir.
                    (7). K.H Agus Salim.
                    (8). Abikoesno Tjokrosoejoso.
                    (9). Mr. Achmad Soebardjo.
    Sistematika Pancasila
    1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Pembukaan (Alenia 4)
    1. Ketuhanan YME
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    -              PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN MAKNANYA
    Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang semula bertugas memeriksa hasil – hasil BPUPKI. Kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sebagai berikut :
                    - Mewakili seluruh bangsa Indonesia
                    - Sebagai pembentuk negara
                    - Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara
                    Proklamasi Indonesia mempunyai makna sangat penting, sebagai berikut :
                    -              Proklamasi sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
                                    Kemerdekaan merupakan buah perjuangan secara bertahap :
                                    Pertama perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun               1908.
                                    Kedua perjuangan dengan menggunakan organisasi.
                                    Ketiga perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
                                    Keempat perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi.
                                    Kelima perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai puncak          kemerdekaan.
                    -              Proklamasi sebagai sumber lahirnya RI
                                    Proklamasi berhasil membentuk perubahan baru dengan membawa      dua akibat :
                    -              Lahirnya tata hukum Indonesia dan menghapus tata hukum kolonial
                    -              Merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan RI

    Dilihat dari fungsinya, secara yuridis kenegaraan pancasila mempunyai fungsi sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum (philosofische Grondslag/Staadside). Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
    “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”

    Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
                    Von savignyà bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut volkgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa).
                    A.G. pringgodigdoà tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan bangsa Indonesia
                    cita-cita luhur negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila, sehingga pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.



    Mr. Muh Yamin
    Lima asas dasar Indonesia
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
    Usul tertulis
    Pancasila dalam Rancangan UUD:
              Ketuhanan YME
              Kebangsaan Persatuan Indonesia
              Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
              Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
              Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    31 Mei 1945, Mr. Soepomo, Lima asas dasar Indonesia
    (1). Kebangsaan
    (2). Kekeluargaan
    (3). Keseimbangan lahir dan batin
    (4). Musyawarah
    (5). Kesejahteraan rakyat
    Sidang BPUPKI, Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 hari lahir pancasila
                    DASAR-DASAR NEGARA
    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme/ Perikemanusiaan
    3. Mufakat/Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan yang berkebudayaan

                    Untuk merumuskan rancangan dasar negara dibentuk Panitia Kecil oleh sidang BPUPKI, mula-mula memilih delapan orang sebagai Panitia Perumus, yaitu
                    (1). Ir. Soekarno ( Ketua )
                    (2). Drs. Moh Hatta ( Wk Ketua )
                    (3). Mr. Moh Yamin
                    (4). Mr.A.A Maramis
                    (5). K.H Wahid Hasyim
                    (6). Ki Bagus Hadikoesoemo
                    (7). Mr. Soetardjo
                    (8). Otto Iskandar Dinata
                    Dalam sidang Panitia Kecil 2 Juni 1945, Panitia 8 disempurnakan
                    menjadi PANITIA 9 sebagai berikut :
                    (1). Ir. Soekarno ( Ketua ).
                    (2). Drs. Moh. Hatta ( Wk Ketua ).
                    (3). Mr. Moh. Yamin.
                    (4). Mr. A.A Maramis.
                    (5). K.H Wahid Hasyim.
                    (6). K.H ABD. Kahar Muzakir.
                    (7). K.H Agus Salim.
                    (8). Abikoesno Tjokrosoejoso.
                    (9). Mr. Achmad Soebardjo.
    Sistematika Pancasila
    1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Pembukaan (Alenia 4)
    1. Ketuhanan YME
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    -              PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN MAKNANYA
    Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang semula bertugas memeriksa hasil – hasil BPUPKI. Kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sebagai berikut :
                    - Mewakili seluruh bangsa Indonesia
                    - Sebagai pembentuk negara
                    - Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang meletakkan dasar negara
                    Proklamasi Indonesia mempunyai makna sangat penting, sebagai berikut :
                    -              Proklamasi sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
                                    Kemerdekaan merupakan buah perjuangan secara bertahap :
                                    Pertama perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun               1908.
                                    Kedua perjuangan dengan menggunakan organisasi.
                                    Ketiga perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
                                    Keempat perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi.
                                    Kelima perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai puncak          kemerdekaan.
                    -              Proklamasi sebagai sumber lahirnya RI
                                    Proklamasi berhasil membentuk perubahan baru dengan membawa      dua akibat :
                                    -              Lahirnya tata hukum Indonesia dan menghapus tata hukum                        kolonial
                                    -              Merupakan sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan RI

    Dilihat dari fungsinya, secara yuridis kenegaraan pancasila mempunyai fungsi sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum (philosofische Grondslag/Staadside). Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
    “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”

    Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
    Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
                    Von savignyà bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut volkgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa).
                    A.G. pringgodigdoà tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan bangsa Indonesia
                    cita-cita luhur negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila, sehingga pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.




    PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

    Ø  Pengertian Etika Politik
                    Merupakan cabang etika dan termasuk ke dalam lingkungan filsafat serta mempertanyakan praksis manusia.
    Ø  Etika berkaitan dengan norma moral
                    Norma Moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang, baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan susila atau tidak susila sebagai seorang manusia.
    Fungsi dan tugas etika politik
    Ø  Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik (dukungan masyarakat terhadap sistem politik dan pemerintah) secara bertanggung jawab dan didasarkan pada aspek yang rasional, objektif dan argumentatif
    Ø  Tugas etika politik adalah membantu agar pembahasan masalah2 ideologis dapat dijalankan secara objektif dan sebagai pegangan normatif bagi mereka yang ingin menilai kualitas tatanan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia dan legitimasi moral.

    Pokok pembahasan etika politik
    Ø  Pokok pembahasan etika politik adalah hukum dan kekuasaan negara.
                    Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif dan kekuasaan sebagai lembaga penata masyarakat yang berkuasa.
                    Hukum tanpa kekuasaan negara tidak dapat berbuat apa-apa, sifatnya normatif belaka artinya hukum tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak. Sedangkan kekuasaan negara tanpa hukum adalah buta, kekuasaan negara yang memakai kekuasaannya tanpa hukum merupakan negara penindas.

    Prinsip-prinsip etika politik
    1. Adanya cita-cita the rule of law
    2. Partisipasi demokratis masyarakat
    3. Jaminan hak-hak asasi manusia
    4. Struktur sosial budaya masyarakat
    5. Keadilan sosial
    Pokok permasalahan etika politik
    Ø  Adalah legitimasi kekuasaan yang dirumuskan dengan pertanyaan :
                    Dengan moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan menggunakan kekuasaan yang mereka miliki ?
                    Betapapun besarnya kekuasaan seseorang, dia harus berhadapan dengan tuntutan untuk  mempertanggungjawabkannya.
                    Secara etika politik, seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
    Legitimasi kekuasaan meliputi
    1. Legitimasi etis yaitu pembenaran wewenang negara (kekuasaan negara berdasarkan prinsip-prinsip moral) legitimasi etis kekuasaan mempersoalkan keabsahan kekuasaan politik dari segi norma- norma moral dengan tujuan agar kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan ke pemakaian kebijakan dan cara-cara yang sesuai dengan tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.
    2. Legitimasi legalitas yaitu keabsahan kekuasaan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi kekuasaan negara dan menuntut fungsi-fungsi kekuasaan negara itu dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku
    Definisi Etika
    Ø  Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan pandangan-pandangan moral
    Ø  Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti ajaran tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
    Pembagian Etika
    Ø  Etika umum yaitu yang mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia
    Ø  Etika Khusus yaitu yang membahas prinsip – prinsip itu di dalam hubungannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia.
    Ø  Etika khusus meliputi beberapa hal :
                    1.            Etika Individual yaitu yang membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
                    2.            Etika sosial yaitu yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
    Nilai, Norma dan Moral
    Ø  Nilai (Value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia ( nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada objek, bukan objek itu sendiri)
    Ø  Menilai berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk kemudian mengambil keputusan.
    Ø  Keputusan tersebut merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau ataidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik dan indah atau tidak indah.
    Ø  Menurut Max Sceler nilai – nilai yang ada tidak sama tingginya
    Ø  Nilai kenikmatan, dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang lain senang dan tidak senang
    Ø  Nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai yang penting bagi kehidupan manusia ( Misalnya kesehatan, kesegaran jasmani dan kesejahteraan umum)
    Ø  Nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan (Misalnya, keindahan, kebenaran dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat)
    Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
    Ø  Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan perundang-undangan melainkan juga sumber moralitas utama dalan hubungannya dengan legitiminasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan.
    Ø  Ketuhanan Yang Maha Esa serta sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah merupakan sumber nilai – nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
    Ø  Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah negara Teokrasi yang mendasarkan kekuasaan dan penyelenggaraan negara pada ligitiminasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak mendasarkan pada legitiminasi religius melainkan mendasarkan pada legitiminasi hukum dan demokrasi. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan legitiminasi moral. Inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan yang Maha Esa dengan teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitiminasi religius, namun secara moralitas kehiodupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
    Etika Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
                    Pembangunan etika politik sangatlah urgent, perlu adanya pemikiran dalam rangka menata kembali kultur politik bangsa Indonesia.
                    Sebagai warga negara, kita telah memiliki hak2 politik dan hak2 politik tersebut bersosialisasi dan berkomunikasi dengan sesama warga negara dalamwadah infra struktur dan supra struktur.
                    Wadah infra struktur = mimbar bebas, unjuk rasa,bicara lisan dan tulisan, aktivitas organisasi politik,kampanye pemilihan umum, penghitungan suaradalam memilih anggota legislatif dan eksekutif.
                    Wadah supra struktur = mencakup semua lembagalegislatif disemua tingkat, eksekutif dari presiden sampai rt/rw, dan jajaran kekuasaan kehakiman (pusatsampai daerah)
                    Etika politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap akan tetapi melalui moralitas yang bersumberpada hati nurani, rasa malu kepada masyarakat dan rasatakut kepada Tuhan yang Maha Esa.
                    Dalam kehidupan politik bangsa Indonesia banyak suara masyarakat yang menuntut dibentuknya dewan kehormatan pada institusi kenegaraan dan kemasyarakatan dengan harapan etika politik dapatterwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                    Terwujudnya etika politik dengan baik dalam kehidupanberbangsa dan bernegara sangat ditentukan oleh kejujuran dan keikhlasan hati nurani dari masing-masingwarga negara yang telah memiliki hak politiknya untukmelaksanakan ajaran moral dan norma-norma aturanberpolitik dalam negara.


       


      
    Pancasila Sebagai Ideologi
    Pengertian Ideologi, Idea : gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, Logos : ilmu
    àSecara harfiah, ideologi berarti ilmu mengenai pengertian dasar, ide.
    à Definisi ideologi berkembang menjadi: suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
           Menurut Patrick Corbett
    Ideologi à struktur kejiwaan yang tersusun oleh:
    1. seperangkat keyakinan mengenai :
      1. penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya,
      2. hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya,
    2. suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan
    3. suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
           Menurut A.S. Hornby
    Ideologi à seperangkat gagasan yang membentuk landasan  teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau sekelompok orang
           Menurut Soejono Soemargono
    Ideologi à kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang: politik, sosial, kebudayaan, dan agama
                           Menurut Gunawan Setiardja
    Ideologi à seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup
           Menurut Descrates
    Ideologi à inti semua pemikiran manusia
           Menurut Karl Marx
    Ideologi à alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat
    Fungsi Ideologi
           Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
           Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) ke generasi muda. (Setiardja, 2001)
           Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
    Macam-macam Ideologi di Dunia
    Liberalisme, Fasisme, Sosialisme, Komunisme
    Liberalisme
    Inti pemikiran : Kebebasan Individual
    Latar belakang : Sebagai respons terhadap kekuasaan negara yang absolut dan otoriter yang membatasi kebebasan dan hak-hak warga negaranya.
    Landasan : Manusia pada hakikatnya adalah baik dan berbudi, tanpa harus diterapkannya aturan-aturan ketat yang bersifat mengekang.
    Ciri-ciri :
    -              Kebebasan sebesar-besarnya bagi setiap individu
    -           Penolakan terhadap pembatasan, terutama dari pemerintah dan agama.
    -              Ekonomi pasar relatif bebas

    Fasisme
    Inti pemikiran : Crediere, Obediere, Combattere (Yakinlah, tunduklah, berjuanglah.)
    Latar belakang : Perkembangan dari paham yang dipraktikkan di Italia pada tahun 1922-1943, yaitu pada saat Benito Mussolini menjabat sebagai Perdana Menteri Fasis di Italia. Dilakukan awalnya untuk melawan anarkisme dan komunisme.
    Landasan : Negara dan pemerintah harus bertindak keras agar “ditakuti” oleh rakyat, intinya negara diperlukan untuk mengatur masyarakat.
    Ciri-ciri :
    -           Kekuasaan dipegang oleh pemerintah yang  dapat berupa koalisi sipil, militer, atau partai yang berkuasa saat itu.
    -            Rakyat diperintah dengan intimidasi agar patuh terhadap negara.
    -            Pemerintah mengatur segala yang boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh rakyatnya.

    Sosialisme
    Inti pemikiran : Kolektivitas (Kebersamaan, Gotong Royong)
    Latar belakang : Menentang adanya kepemilikan pribadi yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum.
    Landasan : Masyarakat dan juga negara adalah suatu pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi yang dilaksakan oleh negara
    Ciri-ciri :
    -           Kesamaan kesempatan bagi semua orang
    -           Penghapusan sebagian besar hak-hak milik pribadi dan negara.
    -           Negara tanpa strata
    Komunisme
    Inti pemikiran :  Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga negara hanya sasaran antara.
    Latar belakang : Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manuskrip politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848.
    Landasan : Penolakan kondisi  masa lampau, analisa yang cenderung negatif terhadap situasi dan kondisi yang ada, resep perbaikan untuk masa depan, dan rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan tercapainya tujuan yang berbeda-beda.
    Ciri-ciri :
    -           Kesamaan kesempatan bagi semua orang
    -           Penghapusan seluruh besar hak-hak milik pribadi dan negara.
    -           Negara tanpa strata (tanpa kelas)
    -           Pemerintahan otoriter
    Sejarah Pancasila
    ò  7 September 1944 : pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri Jepang
    ò  29 Mei 1945 : perumusan falsafah pancasila oleh Muh.Yamin
    ò  1 Juni 1945 : hari lahir pancasila
    ò  18 Agustus 1945 : penetapan pancasila sebagai dasar negara

    ò  Dari Segi Etimologi
                    Panca = Lima
                    Sila         = Tingkah laku yang baik
                    Pancasila = Lima tingkah laku yang baik
    ò  Dari Segi Terminologi
                    Pancasila mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI
    Sila Pertama 7 butir
    Sila Kedua 10 butir
    Sila Ketiga 7 butir
    Sila Keempat 10 butir
    Sila Kelima 11 butir
    Fungsi Pancasila
    ò  Sebagai dasar negara RI
    ò  Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
    ò  Pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa
    Sifat-sifat Pancasila Sebagai Ideologi
    ò  Pancasila sebagai ideologi:
                    cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
    Sifat-sifat Pancasila Sebagai Ideologi
    1. Terbuka
    ò  Nilai-nilai dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius masyarakatnya.
    ò  Menerima reformasi.
    ò  Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
    2. Komprehensif
    ò  Mengakomodasi nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
    ò  Negara mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
    Mengapa Ideologi Pancasila?
    ò  Nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional
    ò  Teruji kokoh dan kuat sebagai dasar negara
    ò  Nilai-nilai pancasila sesuai dengan budaya Indonesia
    ò  Mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam
    Kelebihan dan Kekurangan Pancasila Sebagai Ideologi
    1. Kelebihan :
    ò  Dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih adil dan makmur
    ò  Merupakan jalan tengah antara Liberal dan Komunis
    ò  Memberi inspirasi akan tata masyarakat bebas
    ò  Menjadi sumber etik sosial
    ò  Sebagai instrumen politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan ketidakadilan sosial dan segala manifestasinya
    2. Kekurangan :
    ò  Memberi kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki
    ò  Adanya kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal
    ò  Terlalu normatif
    ò  Dianggap tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara komunis dan liberal
    ò  Pancasila justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama


    Pancasila sebagai Ideologi Negara
      Pemerimaan Pancasila sebagai konsensus (kesepakatan) politik, nilai-nilai cultural.
      Piagam Jakarta dan sistematika Pancasila oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya kedua tanggal 14-16 Juli 1945.
      Pancasila sebagai dasar negara yang sekaligus ideology negara,

    PANCASILA:
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA
    1. Pengertian Idiologi: berbicara tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan
    2. Idiologi adalah rangkaian nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
    3. Pancasila sebagai Idiologi terbuka diartikan sebagai idiologi yang dapat mengikuti perkembangan idiologi negara lain yang berbeda
    4. Nilai Pancasila: Nilai dasar (representasi norma masyarakat), Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman) Nilai Praktis
    FUNGSI PANCASILA:
    1. Jiwa bangsa Indonesia
    2. Kepribadian Bangsa Indonesia
    3. Dasar Negara Republik Indonesia
    4. Sumber dari segala sumber hukum
    5. Pandangan hidup
    6. Moral Pembangunan
    7. Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia
    Pancasila ideologi Terbuka
      Ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal
      Pentingnya semangat, penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan.”
      Bersumber atau berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa
      Sehingga memenuhi prasyarat suatu ideology terbuka.

                    Sifat Ideologi    
                    Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
      1. Dimensi Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
      2. Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan dengan dimensi realitas.
      3. Dimensi fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis, demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara, memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
    1.                 Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya :   

    -    merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk  mengubah dan memperbarui masyarakat; tas nama             ideologi dibenarkan pengorbanan
    -    pengorbanan  yang dibebankan kepada masyarakat;                
    -    isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan           operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

    PANCASILA DAN UUD 1945
                    Pancasila sebagai kristalisasi dari nilai-nilai perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
                    Mengapa ? karena dengan menuangkan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa mempunyai kekuatan hukum yang imperatif, mengikat semua warga negara untuk menaati dan melaksanakannya.
                    Bagi bangsa Indonesia memiliki UUD 45 merupakan hasil yang inheren dari perjuangan kemerdekaan secara keseluruhan, sebab bangsa Indonesia menginginkan negara yang berundang-undang dasar.
                    Undang-undang dasar merupakan suatu nilai hidup bernegara atau berpolitik, suatu keutamaan yang harus menjadi pedoman bagi para warga negara dan penyelenggara negara.
    A.            MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
                    Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah sumber dari motivasi, aspirasi perjuangan serta tekad rakyat dan bagsa Indonesia.
                    Makna dari kedudukan UUD 45 adalah merupakan kaidah negara yang fundamental ( staatsfundamentalnorm ), yaitu kaidah yang menjadi dasar bagi kaidah-kaidah lain.
                    Pembukaan UUD 45 berintikan Pancasila lima nilai pokok dalam budaya bangsa Indonesia oleh karena itu haruslah dijunjung tinggi dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
    B.            PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT DAN FUNGSI UUD 1945
    1.            Pengertian Hukum Dasar dan UUD 1945
                    UUD ialah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu hukum dasar tertulis ( UUD) dan hukum dasar tidak tertulis ( Konvensi).

    n  Undang-undang dasar ialah kumpulan aturan atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal – hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga diberikan sifat kekal dan luhur, sedang untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan sehari-hari
    n  Undang-undang dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas :
                    a).           Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea
                    b).          Batang Tubuh UUD 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37    yang terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat       aturan tambahan
                    c).           Penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan               penjelasan pasal demi pasal
    n  UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, mempunyai arti mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia.

    2.            Kedudukan UUD 1945
                    Undang – undang dasar mempunyai peranan penting sebab berisi aturan atau ketentuan pokok mengenai ketatanegaraa, sistem negara serta hak-hak dan kewajiban rakyat sehingga undang-undang dasar harus diberikan sifat yang kekal dan luhur.
                    UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar sehingga merupakan sumber hukum.
    3.            Sifat UUD 1945
                    Berdasarkan sifatnya sebagai hukum negara tertinggi, undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain. Dengan tidak mengurangi sifatnya yang kekal, undang-undang dasar dapat saja mengalami perubahan, tambahan dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

                    Dalam teori konstitusi ( undang-undang dasar) dikenal sifat yaitu luwes ( flexible) atau kaku ( rigid ), tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan sifat UUD dipakai ukuran sebagai berikut :
                    1.            Cara Mengubah Konstitusi
                                    Setiap konstitusi tertulis ( UUD ) mencantumkan pasal tentang perubahan. Ada dua cara mengubah UUD :
                                    a).           UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa, sebagaimana                       mengubah dan membuat UU biasa sehingga memiliki sifat                               luwes ( flexibel )
                                    b).          UUD diubah memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD                    adalah rigid ( kaku ).
                                    UUD 1945 pada hakikatnya menganut sifat yang rigid      sebagaimana dinyatakan dalam pasal 37, dan pada zaman orde        baru telah menjadi sakral atau suci dengan memberi ruang yang               sangat sulit untuk diubah.

    2.            Tertulis dan Tidak Tertulis
                    Konstitusi disebut tertulis apabila tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi disebut tidak tertulis, karena ketentuan yang mengatur suatu pemerintah tidak tertulis, melainkan banyak diatur dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.
                    UUD 1945 bersifat singkat dan supel, dikemukan dalam penjelasan, yaitu sebagai berkut :
                    a.            UUD sudah cukup apabila memuat aturan-aturan pokok yg hanya            memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah      pusat dan penyelenggara negara untuk kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
                    b.            Undang-undang dasar yang singkat menguntungkan bagi negara              seperti Indonesia yang masih harus terus berkembang, hidup            secara dinamis dan masih terus akan mengalami perubahan –    perubahan.
                    Pada hakikatnya dapat disimpulkan bahwa sifat UUD 1945 sebagai
                    berikut :
                    a.            Rumusan UUD 1945 jelas karena tertulis, merupakan hukum positif
                                    yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggaraa negara dan
                                    setiap warga negara
                    b.            UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan pokok
                                    yang setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan
                                    zaman.
                    c.             UUD 1945 merupakan tertib hukum positif yang tertinggi dengan
                                    fungsinya sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang
                                    lebih rendah dalam tata urutan perundang-udangan yang berlaku
    4.            Fungsi UUD 1945
                    Menurut Karl Loewenstein ada tiga jenis penilaian terhadap
                    konstitusional yaitu sebagai berikut :
                    a.            Nilai Normatif
                                    Apabila suatu konstitusi ( UUD) resmi diterima oleh suatu bangsa,
                                    maka konstitusi bukan saja berlaku dalam arti hukum, melainkan
                                    stustusi tersebut harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.





    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Materi Pendidikan Pancasila Rating: 5 Reviewed By: Nanang Riyadi
    Scroll to Top