BAB III
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
- LAHIRNYA
PEMAKAIAN ISTILAH PANCASILA
Tanggal
1 Maret 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Badan untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan kemerdekaan (BPUPKI) dan diresmikan tanggal 29 April 1945 diketuai
oleh Dr.K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat.
Tanggal 28 Mei 1945 upacara
pembukaan sidang pertama BPUPKI yang bertempat di gedung Cuo Sangi In, dan
dilakukan upacara pengibaran bendera Hinomaru yang kemudian disusul dengan
pengibaran bendera Sang Merah Putih.
Sepanjang
sejarah hidupnya, badan ini hanya menjalani dua masa sidang, yaitu :
- Masa Sidang I :
Tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945.
- Masa Sidang II : Tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945
SIDANG BPUPKI Mr. Muh Yamin
Lima asas dasar Indonesia
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Usul tertulis
Pancasila dalam Rancangan UUD:
•
Ketuhanan YME
•
Kebangsaan Persatuan Indonesia
•
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
•
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
•
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
31 Mei 1945, Mr. Soepomo, Lima asas dasar Indonesia
(1). Kebangsaan
(2). Kekeluargaan
(3). Keseimbangan
lahir dan batin
(4). Musyawarah
(5).
Kesejahteraan rakyat
Sidang BPUPKI, Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 hari lahir
pancasila
DASAR-DASAR
NEGARA
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme/
Perikemanusiaan
- Mufakat/Demokrasi
- Kesejahteraan
Sosial
- Ketuhanan
yang berkebudayaan
Untuk merumuskan rancangan dasar negara
dibentuk Panitia Kecil oleh sidang BPUPKI, mula-mula memilih delapan orang
sebagai Panitia Perumus, yaitu
(1). Ir. Soekarno ( Ketua
)
(2).
Drs. Moh Hatta ( Wk Ketua )
(3).
Mr. Moh Yamin
(4).
Mr.A.A Maramis
(5). K.H
Wahid Hasyim
(6). Ki
Bagus Hadikoesoemo
(7).
Mr. Soetardjo
(8).
Otto Iskandar Dinata
Dalam
sidang Panitia Kecil 2 Juni 1945, Panitia 8 disempurnakan
menjadi
PANITIA 9 sebagai berikut :
(1).
Ir. Soekarno ( Ketua ).
(2).
Drs. Moh. Hatta ( Wk Ketua ).
(3).
Mr. Moh. Yamin.
(4).
Mr. A.A Maramis.
(5).
K.H Wahid Hasyim.
(6). K.H
ABD. Kahar Muzakir.
(7). K.H Agus Salim.
(8).
Abikoesno Tjokrosoejoso.
(9).
Mr. Achmad Soebardjo.
Sistematika Pancasila
- Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan (Alenia 4)
- Ketuhanan
YME
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
MAKNANYA
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk
PPKI yang semula bertugas memeriksa hasil – hasil BPUPKI. Kemudian mempunyai
kedudukan dan fungsi yang penting sebagai berikut :
-
Mewakili seluruh bangsa Indonesia
-
Sebagai pembentuk negara
- Menurut teori hukum, badan ini
mempunyai wewenang meletakkan dasar
negara
Proklamasi
Indonesia mempunyai makna sangat penting, sebagai berikut :
- Proklamasi sebagai titik puncak
perjuangan bangsa Indonesia
Kemerdekaan
merupakan buah perjuangan secara bertahap :
Pertama
perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun 1908.
Kedua perjuangan
dengan menggunakan organisasi.
Ketiga
perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
Keempat
perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi.
Kelima
perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai puncak kemerdekaan.
- Proklamasi sebagai sumber lahirnya
RI
Proklamasi
berhasil membentuk perubahan baru dengan membawa dua akibat :
- Lahirnya tata hukum Indonesia dan
menghapus tata hukum kolonial
- Merupakan sumber hukum bagi
pembentukan negara kesatuan RI
Dilihat dari fungsinya, secara yuridis kenegaraan pancasila
mempunyai fungsi sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum
(philosofische Grondslag/Staadside). Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Von
savignyÃ
bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut volkgeist (jiwa
rakyat/jiwa bangsa).
A.G.
pringgodigdoÃ
tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan pancasila
itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan bangsa Indonesia
cita-cita
luhur negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila, sehingga pancasila
juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Mr. Muh Yamin
Lima asas dasar Indonesia
- Peri
Kebangsaan
- Peri
Kemanusiaan
- Peri
Ketuhanan
- Peri
Kerakyatan
- Kesejahteraan
Rakyat
Usul tertulis
Pancasila dalam Rancangan UUD:
•
Ketuhanan YME
•
Kebangsaan Persatuan Indonesia
•
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
•
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
•
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
31 Mei 1945, Mr. Soepomo, Lima asas dasar Indonesia
(1). Kebangsaan
(2). Kekeluargaan
(3). Keseimbangan
lahir dan batin
(4). Musyawarah
(5).
Kesejahteraan rakyat
Sidang BPUPKI, Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 hari lahir
pancasila
DASAR-DASAR
NEGARA
- Kebangsaan
Indonesia
- Internasionalisme/
Perikemanusiaan
- Mufakat/Demokrasi
- Kesejahteraan
Sosial
- Ketuhanan
yang berkebudayaan
Untuk merumuskan rancangan dasar negara
dibentuk Panitia Kecil oleh sidang BPUPKI, mula-mula memilih delapan orang
sebagai Panitia Perumus, yaitu
(1). Ir. Soekarno ( Ketua
)
(2).
Drs. Moh Hatta ( Wk Ketua )
(3).
Mr. Moh Yamin
(4).
Mr.A.A Maramis
(5). K.H
Wahid Hasyim
(6). Ki
Bagus Hadikoesoemo
(7).
Mr. Soetardjo
(8).
Otto Iskandar Dinata
Dalam
sidang Panitia Kecil 2 Juni 1945, Panitia 8 disempurnakan
menjadi
PANITIA 9 sebagai berikut :
(1).
Ir. Soekarno ( Ketua ).
(2).
Drs. Moh. Hatta ( Wk Ketua ).
(3).
Mr. Moh. Yamin.
(4).
Mr. A.A Maramis.
(5).
K.H Wahid Hasyim.
(6). K.H
ABD. Kahar Muzakir.
(7). K.H Agus Salim.
(8).
Abikoesno Tjokrosoejoso.
(9).
Mr. Achmad Soebardjo.
Sistematika Pancasila
- Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan (Alenia 4)
- Ketuhanan
YME
- Kemanusiaan
yang adil dan beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN
MAKNANYA
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk
PPKI yang semula bertugas memeriksa hasil – hasil BPUPKI. Kemudian mempunyai
kedudukan dan fungsi yang penting sebagai berikut :
-
Mewakili seluruh bangsa Indonesia
-
Sebagai pembentuk negara
- Menurut teori hukum, badan ini
mempunyai wewenang meletakkan dasar
negara
Proklamasi
Indonesia mempunyai makna sangat penting, sebagai berikut :
- Proklamasi sebagai titik puncak
perjuangan bangsa Indonesia
Kemerdekaan
merupakan buah perjuangan secara bertahap :
Pertama
perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun 1908.
Kedua perjuangan
dengan menggunakan organisasi.
Ketiga
perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
Keempat
perjuangan melalui taktik kooperasi dan nonkooperasi.
Kelima
perlawanan bangsa menentang penjajahan sampai puncak kemerdekaan.
- Proklamasi sebagai sumber lahirnya
RI
Proklamasi
berhasil membentuk perubahan baru dengan membawa dua akibat :
- Lahirnya tata hukum Indonesia dan
menghapus tata hukum kolonial
- Merupakan sumber hukum bagi
pembentukan negara kesatuan RI
Dilihat dari fungsinya, secara yuridis kenegaraan pancasila
mempunyai fungsi sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum
(philosofische Grondslag/Staadside). Hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
“… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam tata susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …”
Pancasila dalam pengertian ini disebutkan pula dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Von
savignyÃ
bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut volkgeist (jiwa
rakyat/jiwa bangsa).
A.G.
pringgodigdoÃ
tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan pancasila
itu sendiri telah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan bangsa Indonesia
cita-cita
luhur negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila, sehingga pancasila
juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Ø Pengertian
Etika Politik
Merupakan
cabang etika dan termasuk ke dalam lingkungan filsafat serta mempertanyakan
praksis manusia.
Ø Etika
berkaitan dengan norma moral
Norma
Moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari
sudut pandang, baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, dan susila atau tidak
susila sebagai seorang manusia.
Fungsi dan tugas
etika politik
Ø Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik (dukungan masyarakat
terhadap sistem politik dan pemerintah) secara bertanggung jawab dan didasarkan
pada aspek yang rasional, objektif dan argumentatif
Ø Tugas
etika politik adalah membantu agar pembahasan masalah2 ideologis dapat
dijalankan secara objektif dan sebagai pegangan normatif bagi mereka yang ingin
menilai kualitas tatanan kehidupan politik dengan tolak ukur martabat manusia
dan legitimasi moral.
Pokok pembahasan etika politik
Ø Pokok
pembahasan etika politik adalah hukum dan kekuasaan negara.
Hukum
sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif dan kekuasaan sebagai lembaga
penata masyarakat yang berkuasa.
Hukum
tanpa kekuasaan negara tidak dapat berbuat apa-apa, sifatnya normatif belaka
artinya hukum tidak mempunyai kemampuan untuk bertindak. Sedangkan kekuasaan
negara tanpa hukum adalah buta, kekuasaan negara yang memakai kekuasaannya
tanpa hukum merupakan negara penindas.
Prinsip-prinsip etika politik
- Adanya
cita-cita the rule of law
- Partisipasi
demokratis masyarakat
- Jaminan
hak-hak asasi manusia
- Struktur
sosial budaya masyarakat
- Keadilan
sosial
Pokok permasalahan etika politik
Ø Adalah
legitimasi kekuasaan yang dirumuskan dengan pertanyaan :
Dengan
moral apa seseorang atau sekelompok orang memegang dan menggunakan kekuasaan
yang mereka miliki ?
Betapapun
besarnya kekuasaan seseorang, dia harus berhadapan dengan tuntutan untuk mempertanggungjawabkannya.
Secara
etika politik, seorang penguasa yang sesungguhnya adalah keluhuran budinya.
Legitimasi kekuasaan meliputi
- Legitimasi
etis yaitu pembenaran wewenang negara (kekuasaan negara berdasarkan
prinsip-prinsip moral) legitimasi etis kekuasaan mempersoalkan keabsahan
kekuasaan politik dari segi norma- norma moral dengan tujuan agar
kekuasaan itu mengarahkan kekuasaan ke pemakaian kebijakan dan cara-cara
yang sesuai dengan tuntutan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Legitimasi
legalitas yaitu keabsahan kekuasaan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
kekuasaan negara dan menuntut fungsi-fungsi kekuasaan negara itu dilakukan
sesuai dengan hukum yang berlaku
Definisi Etika
Ø Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran – ajaran dan
pandangan-pandangan moral
Ø Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
ajaran tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung
jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Pembagian Etika
Ø Etika
umum yaitu yang mempertanyakan prinsip – prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia
Ø Etika
Khusus yaitu yang membahas prinsip – prinsip itu di dalam hubungannya dengan
pelbagai aspek kehidupan manusia.
Ø Etika
khusus meliputi beberapa hal :
1. Etika Individual yaitu yang membahas
kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
2. Etika sosial yaitu yang membahas
tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang
merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Nilai, Norma dan Moral
Ø Nilai
(Value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia ( nilai pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang
melekat pada objek, bukan objek itu sendiri)
Ø Menilai
berarti menimbang suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain untuk kemudian mengambil keputusan.
Ø Keputusan
tersebut merupakan keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna atau ataidak
berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik dan indah atau tidak
indah.
Ø Menurut
Max Sceler nilai – nilai yang ada tidak sama tingginya
Ø Nilai
kenikmatan, dalam tingkatan ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan dan
tidak mengenakkan yang menyebabkan orang lain senang dan tidak senang
Ø Nilai
kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai yang penting bagi
kehidupan manusia ( Misalnya kesehatan, kesegaran jasmani dan kesejahteraan
umum)
Ø Nilai
kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai – nilai kejiwaan yang sama sekali
tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan (Misalnya, keindahan,
kebenaran dan pengetahuan murni yang dicapai dalam filsafat)
Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Ø Sebagai
dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya merupakan sumber peraturan
perundang-undangan melainkan juga sumber moralitas utama dalan hubungannya
dengan legitiminasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan.
Ø Ketuhanan
Yang Maha Esa serta sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah
merupakan sumber nilai – nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
Ø Negara
Indonesia yang berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah negara
Teokrasi yang mendasarkan kekuasaan dan penyelenggaraan negara pada
ligitiminasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak mendasarkan pada
legitiminasi religius melainkan mendasarkan pada legitiminasi hukum dan
demokrasi. Oleh karena itu asas sila pertama lebih berkaitan dengan
legitiminasi moral. Inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan yang Maha
Esa dengan teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitiminasi
religius, namun secara moralitas kehiodupan negara harus sesuai dengan
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan
bernegara.
Etika Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pembangunan
etika politik sangatlah urgent, perlu adanya pemikiran dalam rangka menata
kembali kultur politik bangsa Indonesia.
Sebagai
warga negara, kita telah memiliki hak2 politik dan hak2 politik tersebut
bersosialisasi dan berkomunikasi dengan sesama warga negara dalamwadah infra
struktur dan supra struktur.
Wadah
infra struktur = mimbar bebas, unjuk rasa,bicara lisan dan tulisan, aktivitas
organisasi politik,kampanye pemilihan umum, penghitungan suaradalam memilih
anggota legislatif dan eksekutif.
Wadah
supra struktur = mencakup semua lembagalegislatif disemua tingkat, eksekutif
dari presiden sampai rt/rw, dan jajaran kekuasaan kehakiman (pusatsampai
daerah)
Etika
politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap akan tetapi melalui
moralitas yang bersumberpada hati nurani, rasa malu kepada masyarakat dan
rasatakut kepada Tuhan yang Maha Esa.
Dalam
kehidupan politik bangsa Indonesia banyak suara masyarakat yang menuntut
dibentuknya dewan kehormatan pada institusi kenegaraan dan kemasyarakatan
dengan harapan etika politik dapatterwujud dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Terwujudnya
etika politik dengan baik dalam kehidupanberbangsa dan bernegara sangat
ditentukan oleh kejujuran dan keikhlasan hati nurani dari masing-masingwarga negara
yang telah memiliki hak politiknya untukmelaksanakan ajaran moral dan
norma-norma aturanberpolitik dalam negara.
Pancasila
Sebagai Ideologi
Pengertian Ideologi, Idea : gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita-cita, Logos : ilmu
à Secara
harfiah, ideologi berarti ilmu mengenai pengertian dasar, ide.
Ã
Definisi ideologi berkembang menjadi: suatu paham mengenai seperangkat nilai
atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi
pegangan hidup.
• Menurut
Patrick Corbett
Ideologi Ã
struktur kejiwaan yang tersusun oleh:
- seperangkat
keyakinan mengenai :
- penyelenggaraan
hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya,
- hakikat
manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya,
- suatu
pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen,
dan
- suatu
dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan
pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi
anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
• Menurut
A.S. Hornby
Ideologi Ã
seperangkat gagasan yang membentuk landasan
teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau
sekelompok orang
• Menurut
Soejono Soemargono
Ideologi Ã
kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis,
yang menyangkut bidang: politik, sosial, kebudayaan, dan agama
• Menurut Gunawan Setiardja
Ideologi Ã
seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan
pedoman dan cita-cita hidup
• Menurut
Descrates
Ideologi Ã
inti semua pemikiran manusia
• Menurut
Karl Marx
Ideologi Ã
alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat
Fungsi Ideologi
• Sebagai
sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono,
1986)
• Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers)
ke generasi muda. (Setiardja, 2001)
• Sebagai
kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Macam-macam
Ideologi di Dunia
Liberalisme, Fasisme, Sosialisme, Komunisme
Liberalisme
Inti pemikiran : Kebebasan Individual
Latar belakang : Sebagai respons terhadap kekuasaan
negara yang absolut dan otoriter yang membatasi kebebasan dan hak-hak warga
negaranya.
Landasan : Manusia pada hakikatnya adalah baik dan
berbudi, tanpa harus diterapkannya aturan-aturan ketat yang bersifat mengekang.
Ciri-ciri :
-
Kebebasan sebesar-besarnya bagi setiap
individu
-
Penolakan
terhadap pembatasan, terutama dari pemerintah dan agama.
-
Ekonomi pasar relatif bebas
Fasisme
Inti pemikiran : Crediere, Obediere, Combattere (Yakinlah,
tunduklah, berjuanglah.)
Latar belakang : Perkembangan dari paham yang
dipraktikkan di Italia pada tahun 1922-1943, yaitu pada saat Benito Mussolini
menjabat sebagai Perdana Menteri Fasis di Italia. Dilakukan awalnya untuk
melawan anarkisme dan komunisme.
Landasan : Negara dan pemerintah harus bertindak keras
agar “ditakuti” oleh rakyat, intinya negara diperlukan untuk mengatur
masyarakat.
Ciri-ciri :
-
Kekuasaan
dipegang oleh pemerintah yang dapat
berupa koalisi sipil, militer, atau partai yang berkuasa saat itu.
-
Rakyat
diperintah dengan intimidasi agar patuh terhadap negara.
-
Pemerintah mengatur segala yang boleh maupun
tidak boleh dilakukan oleh rakyatnya.
Sosialisme
Inti pemikiran : Kolektivitas (Kebersamaan, Gotong
Royong)
Latar belakang : Menentang adanya kepemilikan pribadi
yang timbul akibat kapitalisme yang eksploitatif dan menyokong pemakaian milik
pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum.
Landasan : Masyarakat dan juga negara adalah suatu
pola kehidupan bersama. Manusia tidak bisa hidup sendiri-sendiri, dan manusia
akan lebih baik serta layak kehidupannya jika ada kerja sama melalui fungsi
yang dilaksakan oleh negara
Ciri-ciri :
-
Kesamaan
kesempatan bagi semua orang
-
Penghapusan sebagian besar hak-hak milik
pribadi dan negara.
-
Negara
tanpa strata
Komunisme
Inti pemikiran :
Perjuangan kelas dan penghapusan kelas-kelas dimasyarakat, sehingga
negara hanya sasaran antara.
Latar belakang : Manifest der Kommunistischen
yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manuskrip politik yang
pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848.
Landasan : Penolakan kondisi masa lampau, analisa yang cenderung negatif
terhadap situasi dan kondisi yang ada, resep perbaikan untuk masa depan, dan
rencana tindakan jangka pendek yang memungkinkan tercapainya tujuan yang
berbeda-beda.
Ciri-ciri :
-
Kesamaan
kesempatan bagi semua orang
-
Penghapusan seluruh besar hak-hak milik
pribadi dan negara.
-
Negara
tanpa strata (tanpa kelas)
-
Pemerintahan otoriter
Sejarah Pancasila
ò 7 September 1944 : pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri
Jepang
ò 29 Mei 1945 : perumusan falsafah pancasila oleh Muh.Yamin
ò 1 Juni 1945 : hari lahir pancasila
ò 18 Agustus 1945 : penetapan pancasila sebagai dasar negara
ò Dari Segi Etimologi
Panca = Lima
Sila = Tingkah laku yang baik
Pancasila = Lima tingkah laku
yang baik
ò Dari Segi Terminologi
Pancasila mempunyai pengertian
sebagai nama dari 5 dasar negara RI
Sila Pertama 7 butir
Sila Kedua 10 butir
Sila Ketiga 7 butir
Sila Keempat 10 butir
Sila Kelima 11 butir
Fungsi Pancasila
ò Sebagai dasar negara RI
ò Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
ò Pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa
Sifat-sifat
Pancasila Sebagai Ideologi
ò Pancasila
sebagai ideologi:
cara
pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya,
yaitu masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila.
Sifat-sifat
Pancasila Sebagai Ideologi
1. Terbuka
ò Nilai-nilai
dan cita-cita digali dari kekayaan adat istiadat, budaya dan religius
masyarakatnya.
ò Menerima
reformasi.
ò Penguasa
bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
2.
Komprehensif
ò Mengakomodasi
nilai-nilai dan cita-cita yang bersifat menyeluruh tanpa berpihak pada golongan
tertentu atau melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk
tertentu.
ò Negara
mengakomodasi berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat
majemuk.
Mengapa Ideologi
Pancasila?
ò Nilai-nilai
falsafah yang mendasar dan rasional
ò Teruji
kokoh dan kuat sebagai dasar negara
ò Nilai-nilai
pancasila sesuai dengan budaya Indonesia
ò Mampu
mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam
Kelebihan dan Kekurangan Pancasila Sebagai Ideologi
1. Kelebihan :
ò Dapat
membawa Indonesia ke arah yang lebih adil dan makmur
ò Merupakan
jalan tengah antara Liberal dan Komunis
ò Memberi
inspirasi akan tata masyarakat bebas
ò Menjadi
sumber etik sosial
ò Sebagai
instrumen politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan
ketidakadilan sosial dan segala manifestasinya
2. Kekurangan :
ò Memberi
kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki
ò Adanya
kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal
ò Terlalu
normatif
ò Dianggap
tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara komunis dan liberal
ò Pancasila
justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pemerimaan Pancasila sebagai konsensus (kesepakatan)
politik, nilai-nilai cultural.
Piagam
Jakarta dan sistematika Pancasila oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya kedua tanggal 14-16 Juli 1945.
Pancasila
sebagai dasar negara yang sekaligus ideology negara,
PANCASILA:
- Ketuhanan
Yang Maha Esa
- Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
- Persatuan
Indonesia
- Kerakyatan
Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
PANCASILA SEBAGAI IDIOLOGI NEGARA
- Pengertian
Idiologi: berbicara tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan
- Idiologi
adalah rangkaian nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau
pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
- Pancasila
sebagai Idiologi terbuka diartikan sebagai idiologi yang dapat mengikuti
perkembangan idiologi negara lain yang berbeda
- Nilai
Pancasila: Nilai dasar (representasi norma masyarakat), Nilai Instrumental
(mengikuti perkembangan jaman) Nilai Praktis
FUNGSI PANCASILA:
- Jiwa
bangsa Indonesia
- Kepribadian
Bangsa Indonesia
- Dasar
Negara Republik Indonesia
- Sumber
dari segala sumber hukum
- Pandangan
hidup
- Moral
Pembangunan
- Cita-cita
dan Tujuan Pembangunan Indonesia
Pancasila ideologi Terbuka
Ideologi yang dapat berinteraksi
dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal
Pentingnya semangat, penyelenggara negara, para pemimpin
pemerintahan.”
Bersumber atau berakar pada
pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa
Sehingga memenuhi prasyarat suatu
ideology terbuka.
Sifat
Ideologi
Ada
tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan
dimensi fleksibilitas.
- Dimensi
Realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya, bersumber dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama pada waktu ideologi itu
lahir, sehingga mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa
nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama. Pancasila mengandung
sifat dimensi realitas ini dalam dirinya.
- Dimensi
idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin diicapai
dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila bukan saja memenuhi dimensi idealisme ini tetapi juga berkaitan
dengan dimensi realitas.
- Dimensi
fleksibilitas: ideologi itu memberikan penyegaran, memelihara dan
memperkuat relevansinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis,
demokrastis. Pancasila memiliki dimensi fleksibilitas karena memelihara,
memperkuat relevansinya dari masa ke masa.
- Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-cirinya :
- merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; tas nama ideologi dibenarkan pengorbanan
- pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat;
- isinya bukan hanya
nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak.
PANCASILA DAN UUD
1945
Pancasila sebagai kristalisasi
dari nilai-nilai perlu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Mengapa ? karena dengan
menuangkan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan, Pancasila sebagai
dasar negara, pandangan hidup dan ideologi bangsa mempunyai kekuatan hukum yang
imperatif, mengikat semua warga negara untuk menaati dan melaksanakannya.
Bagi bangsa Indonesia memiliki
UUD 45 merupakan hasil yang inheren dari perjuangan kemerdekaan secara
keseluruhan, sebab bangsa Indonesia menginginkan negara yang berundang-undang
dasar.
Undang-undang dasar merupakan
suatu nilai hidup bernegara atau berpolitik, suatu keutamaan yang harus menjadi
pedoman bagi para warga negara dan penyelenggara negara.
A. MAKNA DAN KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD
1945
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya
adalah sumber dari motivasi, aspirasi perjuangan serta tekad rakyat dan bagsa
Indonesia.
Makna dari kedudukan UUD 45
adalah merupakan kaidah negara yang fundamental ( staatsfundamentalnorm ),
yaitu kaidah yang menjadi dasar bagi kaidah-kaidah lain.
Pembukaan UUD 45 berintikan Pancasila lima
nilai pokok dalam budaya bangsa Indonesia oleh karena itu haruslah dijunjung
tinggi dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
B. PENGERTIAN, KEDUDUKAN, SIFAT DAN
FUNGSI UUD 1945
1. Pengertian Hukum Dasar dan UUD 1945
UUD ialah hukum dasar yang
tertulis, sedangkan disampingnya UUD berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis. Pengertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu hukum dasar tertulis
( UUD) dan hukum dasar tidak tertulis ( Konvensi).
n Undang-undang dasar ialah kumpulan aturan
atau ketentuan dalam suatu kodifikasi mengenai hal – hal yang mendasar atau
pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga diberikan sifat kekal dan luhur,
sedang untuk mengubahnya diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat kalau
dibandingkan dengan pembuatan atau perubahan peraturan perundang-undangan
sehari-hari
n Undang-undang dasar 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri atas :
a). Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea
b). Batang Tubuh UUD 1945 yang berisi pasal 1 sampai dengan 37 yang terdiri atas 16 bab, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c). Penjelasan UUD 1945 yang terbagi dalam penjelasan umum dan
penjelasan pasal demi pasal
n UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis,
mempunyai arti mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan
seluruh warga negara Indonesia.
2. Kedudukan UUD 1945
Undang – undang dasar mempunyai peranan
penting sebab berisi aturan atau ketentuan pokok mengenai ketatanegaraa, sistem
negara serta hak-hak dan kewajiban rakyat sehingga undang-undang dasar harus
diberikan sifat yang kekal dan luhur.
UUD 1945 bukanlah hukum biasa,
melainkan hukum dasar sehingga merupakan sumber hukum.
3. Sifat UUD 1945
Berdasarkan sifatnya sebagai
hukum negara tertinggi, undang-undang dasar seharusnya diberikan sifat untuk
tidak diganti-ganti dengan undang-undang dasar lain. Dengan tidak mengurangi
sifatnya yang kekal, undang-undang dasar dapat saja mengalami perubahan,
tambahan dan penyempurnaan demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dalam teori konstitusi (
undang-undang dasar) dikenal sifat yaitu luwes ( flexible) atau kaku ( rigid ),
tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan sifat UUD dipakai ukuran sebagai
berikut :
1. Cara Mengubah Konstitusi
Setiap
konstitusi tertulis ( UUD ) mencantumkan pasal tentang perubahan. Ada dua cara mengubah UUD :
a). UUD diubah dengan cara prosedur yang
biasa, sebagaimana mengubah
dan membuat UU biasa sehingga memiliki sifat luwes
( flexibel )
b). UUD diubah memerlukan prosedur
istimewa, maka sifat UUD adalah
rigid ( kaku ).
UUD 1945 pada
hakikatnya menganut sifat yang rigid sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 37, dan pada zaman orde baru
telah menjadi sakral atau suci dengan memberi ruang yang sangat sulit untuk diubah.
2. Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi disebut tertulis apabila
tertulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi disebut
tidak tertulis, karena ketentuan yang mengatur suatu pemerintah tidak tertulis,
melainkan banyak diatur dalam konvensi-konvensi atau UU biasa.
UUD 1945 bersifat singkat
dan supel, dikemukan dalam penjelasan, yaitu sebagai berkut :
a. UUD sudah cukup apabila memuat
aturan-aturan pokok yg hanya memuat
garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara untuk kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.
b. Undang-undang dasar yang singkat
menguntungkan bagi negara seperti
Indonesia yang masih harus terus berkembang, hidup secara dinamis dan masih terus akan mengalami perubahan – perubahan.
Pada
hakikatnya dapat disimpulkan bahwa sifat UUD 1945 sebagai
berikut
:
a. Rumusan UUD 1945 jelas karena
tertulis, merupakan hukum positif
yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggaraa negara dan
setiap
warga negara
b. UUD 1945 bersifat singkat dan supel,
memuat aturan-aturan pokok
yang
setiap saat dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan
zaman.
c. UUD 1945 merupakan tertib hukum
positif yang tertinggi dengan
fungsinya
sebagai alat kontrol norma-norma hukum positif yang
lebih
rendah dalam tata urutan perundang-udangan yang berlaku
4. Fungsi
UUD 1945
Menurut
Karl Loewenstein ada tiga jenis penilaian terhadap
konstitusional
yaitu sebagai berikut :
a. Nilai Normatif
Apabila
suatu konstitusi ( UUD) resmi diterima oleh suatu bangsa,
maka
konstitusi bukan saja berlaku dalam arti hukum, melainkan
stustusi
tersebut harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
0 komentar:
Post a Comment